Jumat, 30 Oktober 2009

Fortuner










Selengkapnya...

All I Want Is You Chords by U2

A D
You say you want
A D
Diamonds on a ring of gold
A D
You say you want
A D
Your story to remain untold
F#m D
But all the promises we made
F#m D
From the cradle to the grave
A D A D A D
When all I want is you
[VERSE2]
A D
You say you'll give me
A D
A highway with no one on it
A D
Treasure just to look upon it
A D
All the riches in the night
[VERSE3]
A D
You say you'll give me
A D
Eyes in a moon of blindness
A D
A river in a time of dryness
A D
A harbour in the tempest
F#m D
But all the promises we make
F#m D
From the cradle to the grave
A D A D A
When all I want is you
D A
You say you want
A D
Your love to work out right
A D
To last with me through the night
A D
You say you want
A D
Diamonds on a ring of gold
A D
Your story to remain untold
A D
Your love not to grow colD
F#m D
All the promises we break
F#m D
From the cradle to the grave
D A D A
When all I want is you
Selengkapnya...

One Acoustic Chords by U2

Am (x02210)
Dsus2 (xx0230)
Fmaj7 (xx3210)
G (320003)
C (x32010)



intro: Am Dsus2 Fmaj7 G


Am Dsus2
Is it getting better

Fmaj7 G
Or do you feel the same
Am Dsus2
Will it make it easier on you now
Fmaj7 G
you've got someone to blame


C Am
you say one love one life
Fmaj7 C
when its one need in the night
Am
one love we get to share it
Fmaj7 C Am Dsus2 Fmaj7 G
it leaves you baby if you dont care for it


Am Dsus2
Did I disappoint you
Fmaj7 G
Or leave a bad taste in your mouth
Am Dsus2
You act like you never had love
Fmaj7 G
and you want me to go without


C Am
Well it's too late tonight
Fmaj7 C
to drag the past out into the light
Am
We're one, but we're not the same
Fmaj7 C
We get to carry each other carry each other
Am Dsus2 Fmaj7 G
one


Am Dsus2
Have you come here for forgiveness?
Fmaj7 G
Have you come to raise the dead?
Am Dsus2
Have you come here to play Jesus
Fmaj7 G
To the lepers in your head?


C Am
Did I ask too much more than a lot
Fmaj7 C
You gave me nothing now it's all I got
Am
We're one but we're not the same
Fmaj7 C
Well we hurt each other then we do it again


C Am
You Say Love is a temple, Love a higher law
C Am
Love is a temple, Love the higher law
C G
You ask me to enter, but then you make me crawl
Fmaj7
And I can't be holding on to what you got
C Am
When all you got is hurt one love one blood
Fmaj7 C
One life you got to do what you should
Am Fmaj7 C
One life with each other Sisters brothers
Am
One life but we're not the same
Fmaj7 C
We get to carry each other carry each other
C Am Fmaj7 C C Am Fmaj7 C
One One One One

------------
LIVE ADD ON:
------------
C
d'you here me coming lord?
Am
d'you here me call?
Fmaj7
d'you here me knocking lord?
C
knocking at your door
C
d'you here me coming lord?
Am
d'you here me call?
Fmaj7
d'you here me scratching?
C
will you make me crawl

C Am
oooo - oooo - oooo
Fmaj7 C
oooo - oooo

C Am
oooo - oooo - oooo
Fmaj7 C (1 strum finish)
oooo - oooo
Selengkapnya...

Tips Break Shot Powerful

Selaku pebiliar pemula pasti ada keinginan untuk melakukan break shot sekuat tenaga. Selain puas melihat bola-bola sasaran berpencaran di atas meja permainan, ada kemungkinan bola sasaran masuk ke lubang.

Hanya saja melakukan break shot seperti ini tidak hanya sekadar menyodok bola bidik sekuat tenaga. Ada trik-trik yang diperlukan agar hasil dari break shot sesuai seperti yang diharapkan.
Yang pertama harus jadi perhatian adalah posisi berdiri (stance) saat menyodok. Mengingat sodokan terhadap bola bidik yang akan dilakukan cukup menguras tenaga, maka posisi berdiri harus diusahakan sangat stabil. Kestabilan ini dipengaruhi oleh posisi tangan yang menjadi penyangga (bridge).
Menyodok dengan memanfaatkan bantalan meja permainan (rail bridge) adalah pilihan yang terbaik. Pada posisi ini arah sodokan akan lebih terkontrol dan terasa lebih mantap. Selain itu dalam posisi ini bobot tubuh akan menjadi lebih seimbang. Tangan yang bertumpu pada bantalan meja permainan akan membantu menjaga keseimbangan tubuh. Terutama pada saat mengayunkan lengan untuk menyodok bola bidik.
Satu hal lagi yang perlu diperhatikan adalah pandangan saat akan menyodok sebaiknya tertuju pada bola bidik. Karena inti dalam melakukan break shot adalah menyodok bola bidik, bukan menyodok bola sasaran. Dengan pandangan yang tertuju pada bola bidik, konsentrasi tenaga akan lebih terpusat ke bola bidik.
Selengkapnya...

Tips Menentukan Posisi Stik

Hingga saat ini masih banyak perdebatan yang muncul mengenai posisi stik saat akan melakukan sodokan. Kebanyakan teori menyebutkan posisi stik harus berada tepat di bawah dagu. Atau yang disebut-sebut sebagai posisi yang tepat untuk mendapatkan bidikan mata dominan.

Teori ini tidak salah, tapi tidak juga selalu benar. Karena tidak semua pebiliard memiliki karakter permainan yang sama. Begitu pula dengan para pemula yang baru akan mulai mendalami permainan ini. Kalau hanya mengikuti teori, akan ada kemungkinan permainan yang ditekuni kurang memuaskan hasilnya.
Hanya saja awal untuk mencari posisi stik yang tepat, percobaan pertama adalah dengan memposisikannya di bawah dagu. Setelah itu coba lakukan jenis pukulan stop shot. Perhatikan bagaimana arah jalannya bola setelah saling bertumbukkan. Jika lurus dengan arah bidikan, berarti posisi stik sudah tepat. Jika tidak maka harus dipikirkan untuk mencari posisi yang lebih tepat.
Tapi bukan berarti dengan sekali sodokan sudah bisa ditentukan posisi stik tepat atau tidak. Minimal untuk bisa memastikannya harus melakukan 50 kali sodokan terlebih dulu. Kalau memang posisi stik sejak awal sudah dirasa tepat, maka latihan sebanyak ini akan berguna untuk semakin memantapkan sodokan.
Jika setelah 50 kali percobaan arah sodokan tetap tidak konsisten, berarti harus mencari posisi yang lebih pas. Ada dua posisi lagi yang harus dicoba. Tepat di bawah mata sebelah kiri dan mata sebelah kanan. Untuk memastikan posisi yang tepat, lakukan lagi percobaan dengan melakukan 50 kali sodokan stop shot. Jika ketiga posisi ini sudah dicoba, baru bisa ditentukan posisi mana yang paling pas.
Yang harus diingat, percobaan mencari posisi stik yang tepat harus diawali dengan menempatkan stik persis di bawah dagu. Setelah itu baru mencoba posisi yang lain jika posisi awal ini kurang sesuai dengan kebutuhan.
Selengkapnya...

Tips Melakukan Soft Break

Salah satu fenomena besar pada turnamen Kejuaraan Dunia 9-Ball tahun ini adalah maraknya penggunaan soft break. Dengan soft break, pebiliard pasti berhasil memasukkan minimal satu bola. Bola yang berada di posisi sayap pada susunan 9-Ball bisa dipastikan akan masuk ke pocket. Malah terkadang bola yang berada di sisi lainnya akan masuk ke pocket pula.


Yang jelas penggunaan soft break ini mengubah secara drastis permainan 9-Ball. Para pebiliard yang tadinya sudah terbiasa dengan pola susunan bola hasil break secara keras harus mengubah strategi karenanya. Makanya biar mudah mengikuti alur jalannya permainan, setidaknya setiap pebiliard harus bisa melakukan soft break pula.
Cara melakukan soft break cukup mudah. Ketika akan memulai break, posisikan bola bidik nyaris dekat ke bantalan meja permainan. Setelah itu lakukan sodokan tepat ke arah bola 1. Sodokan yang digunakan adalah pukulan stop shot dengan sedikit memberi backspin.
Jika posisi bola bidik saat melakukan break berada di sisi kanan meja, bola sayap kanan pada susunan bola sasaran kemungkinan besar akan masuk ke pocket. Sedangkan bola lain yang melakukan pergerakan mengarah ke pocket adalah bola 1. Kemungkinan bola ini akan masuk ke dalam pocket adalah 50:50. Jika tidak masuk setidaknya posisi bola bidik sudah aman ke arahnya. Karena saat menumbuk bola sasaran, bola bidik akan bergerak mundur sedikit sehingga ruang untuk membidik bola 1 akan terbuka.
Agar soft break ini berhasil memasukkan bola seperti di atas, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat pertama adalah susunan bola sasaran harus saling melekat kuat satu sama lain. Syarat berikutnya adalah posisi bola 1 harus tepat berada di spot. Jika ini semua sudah terpenuhi, maka hasil soft break akan sempurna.
Selengkapnya...

Are u Indigo?

Apakah Anak Anda Tergolong Anak-anak Indigo ?
Sebelum kita membahas tentang anak-anak indigo, alangkah baiknya kita mengetahui dulu mengenai warna indigo yang dimaksud pada anak-anak indigo. Warna indigo adalah warna yang dominan dari warna aura (warna biru-merah). Warna Indigo menunjukkan cakra mata ketiga, pusat aktivitas dari enerji psychic, yang terbuka pada anak-anak Indigo. Anak-anak Indigo memahami perbedaan yang sangat tipis antara dunia kasat dan dunia spiritual, dan mereka memiliki kemampuan untuk mengakses informasi dari sini, yang orang lain tidak mampu. Kebanyakan perilaku anak Indigo dapat dipahami dari aspek ini.
Definisi anak indigo adalah

anak yang menunjukkan seperangkat atribut psikologis baru dan luar biasa, serta menunjukkan sebuah pola perilaku yang pada umumnya tidak didokumentasikan sebelumnya. Pola ini memiliki faktor-faktor unik yang umum, yang mengisyaratkan agar orang-orang yang berinteraksi dengan mereka (para orangtua, khususnya) mengubah perlakuan dan pengasuhan terhadap mereka guna mencapai keseimbangan. Mengabaikan pola-pola baru ini akan kemungkinan besar berarti menciptakan ketidakseimbangan dan frustasi dalam benak dari kehidupan baru yang berharga ini.
Banyak anak-anak sekarang yang terkategorikan sebagai Anak Indigo, juga disebut “Children of the Sun” oleh para ahli dari Amerika. Atau disebut juga sebagai “Millennium Children”. Para ahli mengatakan lebih dari 90% (di lain buku menyebutkan lebih dari 80 %) dari anak-anak di bawah 12 tahun, dan beberapa mengatakan walau dalam persentase yang tidak besar terdapat Indigo dewasa. Anak-anak ini teridentifikasi melalui adanya karakteristik yang unik. Mereka cerdas dan kreatif, namun bersifat sulit diatur pada kekuasaan dan sistem secara umum. Mereka sering disalahdiagnosa sebagai ADD (Attention Deficit Disorder = atau Gangguan Kekurangan Perhatian) atau ADHD (Attention Deficit Hyperaktive Disorder = Gangguan Hiperaktif Kekurangan Perhatian) yang membutuhkan terapi untuk mengatasi sifatnya.
Secara fisik dan emosional mereka sangat sensitif. Mereka juga sangat perhatian dan empati terhadap orang lain, juga beberapa menjadi terlihat tidak berperasaan. Anak Indigo dapat mudah marah dan kasar, mereka membutuhkan keyakinan bahwa dirinya diterima dan memerlukan konseling. Indigo juga mempunyai rasa depresi di usia muda jika mereka merasa tidak mengapa mereka dilahirkan atau merasa tidak mempu berbuat apa-apa untuk memperbaiki dunia.
Bagi Wikimuers yang ingin mengetahui apakah anaknya atau diri sendiri termasuk seorang Indigo, bisa mencocokkan karakteristik anak Indigo dan Indigo dewasa berikut ini. Selain itu biasanya seorang anak Indigo tergolong anak yang istimewa (biasanya memiliki IQ -Intelligence Quotient- lebih dari 120 dan mempunyai kecenderungan mempunyai kemampuan supranatural) namun seringkali mempunyai permasalahan dengan sistem belajar di sekolah pada umumnya.
Karakteristik Anak Indigo :
1. Mempunyai kesadaran diri yg tinggi, terhubung dengan sumber (Tuhan).
2. Mengerti jika dirinya layak untuk berada di dunia.
3. Mempunyai pengertian yang jelas akan dirinya.
4. Tidak nyaman dengan disiplin dan cara yang otoriter tanpa alasan yang jelas.
5. Menolak mengikuti aturan atau petunjuk.
6. Tidak sabaran dan tidak suka bila harus menunggu.
7. Frustasi dengan sistem yang sifatnya ritual dan tidak kreatif.
8. Mereka punya cara yg lebih baik dlm menyelesaikan masalah.
9. Sebagian besar adalah orang yg menimbulkan rasa tidak nyaman.
10. Tidak bisa menerima hukuman yang tanpa alasan, selalu ingin alasan yang jelas.
11. Mudah bosan dengan tugas yg diberikan.
12. Kreatif.
13. Mudah teralihkan perhatiannya, bisa mengerjakan banyak hal bersamaan.
14. Menunjukan intuisi yang kuat.
15. Punya empati yang kuat terhadap sesama, atau tidak punya empati sama sekali.
16. Sangat berbakat dan rata-rata sangat pintar.
17. Saat kecil sering diidentifikasi menderita ADD / ADHD (Atenttion Defisit Disorder = susah konsentrasi) / ADHD (Attention Defisit and Hyperactive Disorder = hiperaktif).
18. Mempunyai visi dan cita-cita yang kuat.
19. Pandangan mata mereka terlihat, bijaksana, mendalam dan tua.
20. Mempunyai kesadaran spiritual atau mempunyai kemampuan psikis.
21. Mengekspresikan kemarahan dan mempunyai masalah dengan menahan amarah.
22. Membutuhkan dukungan untuk menemukan diri mereka.
23. Berada di dunia untuk merubah dunia, untuk membantu kita hidup dalam keharmonisan dan damai antara yg satu dengan yg lain dan meningkatkan getaran planet.
Karakteristik Indigo Dewasa
1. Mereka pintar walaupun tidak selalu berada di tingkatan paling atas.
2. Kreatif dan sangat menikmati menciptakan sesuatu.
3. Selalu ingin tahu kenapa, khususnya jika mereka disuruh melakukan sesuatu.
4. Muak akan pekerjaan yang banyak dan berulang-ulang di sekolah.
5. Pemberontak di sekolah, menolak mengerjakan tugas dll. atau ingin memberontak tapi tidak berani karena ada tekanan dari orang tua.
6. Punya masalah dengan keberadaan, seperti tidak diterima, atau terasing. Biasanya menimbulkan perasaan ingin bunuh diri, tapi tidak benar-benar melakukannnya.
7. Punya masalaha dengan amarah.
8. Tidak nyaman dengan politik karena merasa suara mereka tidak dihitung, dan tidak peduli dengan hasil yang keluar.
9. Frustasi dengan budaya Amerika tradisional.
10. Tidak terima bila hak-hak mereka diambil atau diinjak-injak.
11. Punya hasrat yang membara untuk merubah dunia, tapi kesulitan menemukan jalurnya.
12. Mempunyai ketertarikan akan hal spiritual dan kemampuan psikis saat usia muda.
13. Punya beberapa "Role model" Indigo.
14. Punya intuisi yang kuat.
15. Punya sifat atau jalan pikir yang tidak biasa, sulit fokus pada tugas, atau meloncat-loncat di tengah pembicaraan.
16. Pernah mengalami pengalaman spiritual, psikis dll.
17. Sensitif terhadap yg berhubungan dgn listrik.
18. Mempunyai kesadaran akan dimensi lain.
19. Secara seksual sangat ekspresif atau malah menolak seksualitas aga bisa mencapai kesadaran spiritual yang lebih tinggi.
20. Mencari arti hidup mereka dan mengerti tentang dunia, mereka bisa mencarinya dengan melalui agama, buku dll.
21. Waktu mereka merasa diri mereka seimbang, mereka akan menjadi kuat, sehat, dan individu yang bahagia.
Bagi Wikimuer yang ingin memperoleh penjelasan lebih jauh mengenai anak-anak Indigo dan permasalahan di seputar keindigoan seseorang bisa mendapatkan di (sekaligus juga merupakan referensi tulisan saya ini) :
- Buku The Indigo Children, Anak-anak Baru Itu Telah Datang oleh Lee Carrol & Ja Tober
- Buku 17 Emosi Negatif Anak Indigo, Terapi Mental da Perilaku oleh Wayne Dosick, Ph.D & Ellen Kaufman Dosick, MSW
Selengkapnya...

FILOSOFI HUKUM SAYA ( Roscoe Pound )

Saya berpendapat hukum sebagai satu pengertian bentuk yang sangat khusus dari kontrol sosial dalam masyarakat berkembang yang diatur secara politis – kontrol sosial melalui aplikasi sistimatis dan teratur dalam menegakkan masyarakat tersebut. Dalam pengertian ini adalah suatu rezim – rezim yang kita sebut sebagai peraturan hukum. Tetapi rezim tersebut bekerja dengan cara yang sistimatis dan teratur karena suatu lembaga kewenangan dasar dari petunjuk untuk menentukan apa yang disebut sebagai peraturan dari keputusan, sebagai peraturan dari atau petunjuk prilaku, dan sebagai dasar dari pridiksi terhadap kegiatan resmi, atau yang dikenakan kepada orang jahat, yang mempunyai sikap seperti disebutkan oleh Mr. Justice Holmes sebagai suatu test, sebagai ancaman dari tindakan resmi dimana harus dipertimbangkan sebelum dia bertindak atau menghentikan tindakannya. Tambahan lagi, hal tersebut bekerja melalui proses hukum dan proses administratif, yang sesuai dengan hukum – suatu pengembangan dan aplikasi dari dasar-dasar kewenangan atau petunjuk dalam penentuan dengan menggunakan teknik yang diterima dan teknik kewenangan dalam hal teladan yang diterima dan teladan kewenangan. Ide dari sistim dan aturan juga ramalan bersandar pada setiap artian yang telah diberikan dalam istilah hukum – untuk kesemuanya dimana analisa ahli hukum menyebutnya penggunaan analog/ kesamaan dari istilah – dan setiap aplikasi dari kata sampai pada masa/ jaman dimana ide akan kebenaran mutlak yang kemudian menerapkan istilah akan apapun yang telah dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kekuatan akan masyarakat yang teroganisir secara politis hanya karena, dan bagaimanapun juga, mereka lakukan.

Karenanya ketika seseorang bertanya pada dirinya sendiri apa tugas dari hukum, apa akhir dari rezim ini, yang dipertahankan oleh masyarakat yang terorganisir secara politik, yang menyesuaikan relasi dan mengatur prilaku melalui proses hukum dan administratif, dan dilaksanakan oleh suatu lembaga dengan aturan-aturan yang telah dikenal atau telah dibentuk, diaplikasikan dengan teknik kewenangan yang ideal – ketika seseorag bertanya pada dirinya sendiri untuk apa perlengkapan rumit ini, jawabannya haruslah bahwa pada akhirnya, apapun itu, akhir dari suatu kontrol sosial dimana hukum dalam pengertian ketiganya merupakan bentuk khusus. Tetapi kita tidak dapat mengabaikan pertanyaan tersebut, tidak mudah dijawab dan mungkin jauh dari implikasi atas jawabannya. Untuk ide yang bisa diterima sama halnya seperti suatu jawaban, secara tradisional telah terbentuk, adalah hal yang penting dalam aturan yang bisa diterima atau petunjuk penentuan dari kontroversi2 dan yang menentukan pilihan terhadap titik awal dari alasan hukum, interpretasi aturan2 hukum dan aplikasi standar hukum.

Tipe umum dari pemikiran filosofi hari ini, berasarkan epistimologi Kantian, mengatakan kepada kita bahwa kita tidak dapat menjawab pertanyaan ini. Tidak ada keraguan bahwa kita benar-benar tidak bisa menjawab pertanyaan ini. Tetapi hukum dengan semua artiannya adalah hal yang praktis. Jika kita tidak dapat memberikan jawaban yang bisa menujukkan kepada setiap orang dan meyakinkan para pemikir, bukan berarti bahwa kita tidak mempunyai cetak biru yang dapat bekerja akan apa yang sedang kita coba lakukan dan membuat perkiraan praktis yang baik terhadap apa yang akan kita capai. Banyak kegiatan praktis dengan dalil yang tidak menunjang pembelajaran logis yang kritis jika kita mengharapkan hubungan yang absolute dari teori fenomena, namun demikian menyediakan tujuan praktis dengan baik. Jika, seperti halnya sekarang berpikir, kita hidup didunia yang melengkung dimana tidak ada pesawat dan garis lurus dan sudut tegak lurus, bukan berarti bahwa kita harus menyerah mencari mana yang akan berjalan dengan memuaskan atas dasar dalil2 tersebut.Jika kita tidak bisa membuat demonstrasi yang tak terbantahkan dari akhir suatu peraturan hukum yang diberlakukan dalam praktek, jika kita benar2 tidak mencapai suatu akhir, sejarah peradaban menunjukkan bahwa kita bisa membuat perkiraan praktis yang paling mendekati secara berkelanjutan, dan bahwa karenanya perkiraan praktis dimana peraturan hukum dan lembaga dengan dasar kewenangan dari atau petunjuk penentuan telah memungkinkan untuk berkembang dan bertahan dengan sendirinya.

Apa yang sedang kita lakukan dan harus dilakukan dalam masyarakat beradab adalah menyesuaikan hubungan dan prilaku aturan dalam dunia dimana keberadaan hal yang baik, lingkup dari kegiatan bebas dan obyek yang menggunakan kegiatan bebas dibatasi, dan permintaan akan hal baik dan obyek tersebut tidak terbatas. Untuk mengatur kegiatan dari manusia dalam usaha kerasnya untuk memuaskan keperluannya juga untuk memuaskan sebanyak mungkin skema keseluruhan dari kebutuhan dengan friksi dan hasil sia2, belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang telah diperjuangkan oleh pembuat hukum, pengadilan dan ahli hukum, para pemikir telah memikirkan dengan cara lain atau sebaliknya tentang apa yang seharusnya kita lakukan. Hidup menyesuaikan dengan alam atau diukur dengan alasan (karenanya, sesuai dengan hal yang ideal dimana manusia sempurna tidak saja mencari apa yang seharusnya, dan menyumbangkan kepada yang lain seperi halnya apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia sempurna) mendamaikan kemauan dari manusia bebas dalam bertindak dengan hukum universal yang memberikan lingkup maximum untuk kegiatan bebas kepada setiap orang, mendamaikan apa yang disebut insting dalam bertindak, membawa kebahagiaan maximum, memuaskan keinginan dari setiap orang sesuai dengan memuaskan keinginan untuk semua – ini cara berbeda melihat tugas praktis dimana pengadilan dan penasehat hukum sedang melakukan dengan cara praktis dari waktu ke waktu ketika muncul organisasi politik dari masyarakat menuju pengadilan dan penasehat hukum sebagai agen dari kontrol sosial yang terorganisir.

Jika sebagai penasehat hukum harus, kita melihat pada hukum, dengan pengertiannya, secara fungsional yang berhubungan dengan suatu akhir, yang merupakan akhir dari kontrol sosial, ilmu alam dari hukum tidak dapat memuaskan dengan sendirinya. Etika berhubungan dengan perantara/ agency lainnya dari kontrol sosial yang berdasarkan banyak pada landasan dari peraturan hukum dan mempunyai banyak peraturan hukum mengatakan kepada kita seharusnya apa dan tentang apa peraturan itu. Keamanan dimana hukum, dalam penyesuaian hubungan, secara berkelanjutan mencari keseimbangan dengan kehidupan pribadi, dalam tingkat khusus diperlukan oleh peraturan ekonomi yang merupakan subyek dari ilmu alam sosial lainnya. Kita tidak dapat mengabaikannya dalam hukum ilmu alam, tetapi sebagai pemikiran untuk menggabungkan ilmu hukum dalam etika, dimana siapa saja yang merujuk pada segala sesuatu dalam hukum dalam semua pengertiannya terhadap ilmu ekonomi, dengan tanpa jaminan lagi. Sekali lagi, ada ilmu alam politik. Karena perturan hukum adalah rezim dari kontrol sosial melalui masyarakat yang diatur secara politis, ilmu alam yang diatur oleh pengatahuan dari masyarakat tidak dapat diabaikan walaupun ahli hukum dalam dunia berhasa Inggris telah biasa memberikan kepentingan yang berlebihan dalam interpretasi sejarah hukum dan catatan dalam instutisi hukum. Ilmu sosiologi untuk suatu masa telah berjalan dalam metodologi dan lebih mengarah dengan menunjukkan bahwa hal ini merupakan ilmu alam yang terpisah, dengan mengembangkan metode terpisah, daripada mengkoordinasi pengetahuan dari fenomena asosiasi manusia. Tetapi ilmu alam dari masyarakan telah melakukan banyak untuk hukum dari generasi yang lalu dan dapat melakukan lagi secara khusus akan apa yang disebut psikologi sosial. Sejarah bukan untuk dilupakan. Sejarah peradaban telah mengatakan banyak kepada kita bagaimana hukum telah berjalan untuk mempertahankan dan meneruskan peradaban, bagaimana telah bertumbuh dalam peradaban, bagaimana telah diadaptasi dalam tipe peradaban baru, dan mungkin bagaimana pada suatu masa telah dihalangi, pada masa lain telah lebih maju dari peradaban. Akhirnya, ada psikologi, yang banyak mengatakan kepada kita bukan hanya tentang klaim dan permintaan maka kita harus disibukkan untuk mendamaikan atau menyesuaikan, tetapi juga tentang dasar dari prilaku yang kita cari untuk mengatur dan dasar/ landasan yang mendasari proses, hukum dan adminstratif, juga proses membuat hukum, dimana peraturan hukum dipertahankan dan peraturan yang mana prosesnya mempunyai petunjuk, direncanakan dan diformulasikan.

Dari jaman Roma, kecuali untuk analisa ahli hukum pada abad 19, filosofi dikenal sebagai sesuatu yang diperlukan untuk ahli hukum. Dalam bagian terbesar dari sejarah pemikiran yang bersifat hukum telah disalah gunakan untuk membentuk sistim yang ideal dari peraturan hukum yang seharusnya menjadi keabsahan universal untuk waktu, tempat dan manusia. Tetapi hal tersebut mempunyai tugas akan kepentingan pertama dalam mengorganisasi dan mengkritisasi elemen ideal dari landasan kewenangan suatu lembaga dan petunjuk penentuan. Ketika melihat lebih jauh dari hal tersebut, dan dengan satu tangan, melengkapi rencana universal atau permulaan yang absolut atau bagan dari semua waktu dan tempat, atau disisi lain, mengatakan kepada kita bahwa kita tidak dapat berbuat apa2 selain melakukan observasi ide yang terbentang dengan kekuatan hakiki atau orbit dari perkembangan menurut hukum yang tetap, diluar kontrol kita seperti halnya revolusi dari planet, atau tidak dapat dihindarkan lagi terjerat dalam kekacauan antinomies yang tidak dapat diperkecil lagi karenanya kita tidak dapat berbuat banyak selain membiarkan hal tersebut mencari jalan keluar dengan sendirinya, penasehat hukum telah belajar untuk berhenti mengikuti pemikir dan bekerja berdasarkan pengalaman yang dikembangkan dengan alasan dan alasanan yang diuji dengan pengalaman. Ilmu hukum pemikir dari abad 17 dan 18 mempertahankan bahwa segala sesuatu dalam hukum ilmu alam dapat dicapai dengan hanya mempelajari alasan. Filosofi adalah hal yang diperlukan dalam instrumen hukum. Metafisika dari ilmu hukum abad 19 mempertahankan bahwa filosofi dapat menunjukkan idea yang menyadarkan dengan sendirinya dalam pengembangan hukum atau orbit dari evolusi hukum, tetapi setelah menunjukkan kepada kita jalan yang diperlukan kita tidak bisa melarikan diri, hal ini tidak dapat membantu kita. Banyak dari filosofi hukum hari ini meyakinkan hal yang sama bahwa kita tidak dapat melakukan banyak terhadap pembuatan hukum dalam semua pengertiannya mencapai suatu akhir dengan lebih baik. Filosifi yang bersifat pasrah dan skeptis/ keraguan-raguan ahli hukum yang mana mereka bermula, atau yang mana mereka membantu dan bersekongkol, memberikan filosofi hukum. Mereka tidak akan membantu banyak tentang filosofi ilmu hukum.

Pada abad 19 ahli hukum memperhatikan dengan sangat tiga permasalahan: sifat alami hukum, interpretasi sejarah hukum, dan hubungan hukum dan moral.

Sehubungan dengan sifat alami hukum, saya melihat kesulitan kita karena bersandar pada berbagai pengertian dimana kita telah menggunakan satu pengertian. Dalam bahasa benua Eropa pengertian hukum mempunyai pengertian yang telah diterjemahkan, namun kita tidak mempunyai kesepakatan pengertian dalam bahasa Inggris dan menyampaikan ide yang sulit dimengerti, hanya dapat diindikasikan oleh beberapa frase yang kaku sebagai hukum yang benar dengan nilai tambahnya atau apa yang disebut apa yang benar dengan dukungan hukum. Tetapi jika kita baca dengan kritis buku dengan bahasa kita sendiri maka dengan cepat menyimpulkan bahwa ‘hukum’ dapat berarti satu dari tiga hal yang saya indikasikan didepan dan beberapa dari ide tersebut memusatkan perhatian pada sifat alami dari peraturan hukum, beberapa dari sifat alami dari lembaga yang berwenang akan peraturan atau petunjuk akan keputusan, dan beberapa proses hukum atau proses adminstrasi, dan asumsi bahwa teori dari salah satunya tentu saja berhubungan dengan kedua hal lainnya. Tambahan lagi, pengertian tertua seperti pengertian ahli hukum, yang bernama lembaga dari kewenangan peraturan untuk suatu keputusan, biasanya berpikir ke Kant dan sangat umum sejak lembaga dari peraturan prilaku digabungkan. Daripada menjadi, seperti Bentham lakukan, kumpulan hukum yaitu peraturan dalam artian yang sempurna, seperti ketentuan/ ketetapan dari ‘penal code’, dibuat aturan2, teknik pengembangan dan pelaksanaan dari peraturan, dan suatu lembaga dan teladan yang diterima sampai dengan akhir atau tujuan dari peraturan hukum, dan juga peraturan hukum apa yang harus ada dan bagaimana mereka harus melaksanakankannya. Teladan yang dapat diterima ini merupakan kewenangan terhadap peraturan yang diterima secara tradisional dan sering lebih tegar dan nyatanya bisa hidup lebih lama daripada peraturan yang yang bisa dilihat oleh ahli hukum analitikal pada abad terakhir.

Tetapi hal ini belum semuanya. Elemen peraturan dalam hukum dalam pengertian kedua mempunyai tidak kurang empat konstituen: peraturan dalam artian sempurna, prinsip2, peraturan yang menentukan gambaran, dan peraturan yang menjelaskan standard. Jika kesemuanya ini dapat disebut sebagai peraturan dalam pengertian yang lebih luas, gambaran dan standar, yang berperan penting dalam adminstrasi peradilan, bukan merupakan peraturan dalam setiap pengertian. Sebenarnya banyak kekurangan telah terjadi di hukum konstitusi Amerika dengan mencoba mengurangi lembaga dari persamaan peraturan kekayaan/ properti.

Dengan peraturan saya maksudkan peraturan yang mengikuti konsekwensi rincian hukum terhadap pernyataan yang detail dan tertentu dari suatu fakta atau keadaan akan fakta. Peraturan tersebut adalah hal pokok dari kode kuno dan ditemukan hari ini dalam hukum kriminal, hukum komersial, dan hukum properti.

Dengan prinsip2 saya maksudkan permulaan awal kewenangan dari alasan hukum. Meraka tidak berhubungan dengan konsekwensi rincian hukum terhadap hal2 tertentu, banyak yang kurang rinci, pernyataan atau situasi dari fakta. Mereka melengkapi dengan beralasan ketika situasi tidak didukung dengan peraturan yang tepat muncul untuk pertimbangan tentang ketetapan yang dibuat. Dengan konsep hukum saya mengartikan kewenangan dengan menentukan kategori dalam beberapa kasus dengan hasil bahwa peraturan dan prinsip dan stadar tertentu dapat diterapkan. Dengan demikian seperti kepercayaan, penjualan, penjaminan akan terjadi pada seseorang dalam hubungan dengan hal ini. Standar hukum menentukan ukuran dari prilaku yang akan diterapkan menurut keadaan dari setiap kasus, memerlukan kewajiban menjawab sebagai hasil dari kerugian dalam hal batas dari standar bermula. Tidak ada pernyataan yang pasti atas fakta yang ada dan tidak ada konsekwensi rinci digambarkan. Sebagai contoh: standar perawatan, standar prilaku fair untuk pegadaian, standar fasilitas yang memadai untuk penggunaan publik.

Ketika hal tersebut diterima dengan seberapa banyak kita telah mencari untuk mencakup dalam satu pengertian ‘hukum’, akan terlihat begitu banyak diskusi tentang sifat alami hukum dalam abad terakhir merupakan kesia-siaan.

Dengan berlalunya era sejarah, di abad ke 19, interpretasi sejarah hukum tidak lagi dipertimbangkan sebagai kunci untuk ilmu alam dari hukum dan ilmu ekonomi dan psikologi, sebagai gantinya telah muncul untuk melengkapi cara pemecahan masalah yang bersifat universal. Tentang hubungan antara hukum dan moral, kita sekali lagi berpendapat adanya kesulitan yang disebabkan karena pengggunaan satu pengertian dengan lebih dari satu pengertian dimana konteks tidak dibedakan, seperti halnya penulis. Pada saat kami menulis hubungan hukum dan moral, kami mengartikan hubungan peraturan hukum dengan lembaga dari kebiasaan etika pada masa dan tempat tertentu atau dengan lembaga yang terorganisir dari prinsip2 tentang prilaku yang seharusnya, sebenarnya tidak dengan mendapatkan disuatu tempat, bahkan dengan observasi bukan dengan spekulasi. Atau kita boleh mengartikan hubungan antara suatu lembaga dengan dasar2 yang diterima atau petunjuk akan keputusan untuk salah satu atau kedua dari apa yang telah kita sebut sebagai ‘moral’. Atau kita bisa mengartikan hubungan dari judisial atau dari proses administratif dari keduanya atau salah satunya dimana kata ‘moral’ digunakan. Rasanya tak boleh jadi bahwa kita akan mencoba alasan tentang hubungan ketiganya terhadap keduanya seolah-olah ada satu ide dari setiap sisi karena ada satu pengertian. Apa yang bisa kita katakan bahwa jika untuk rasa nyaman kita berpikir untuk lembaga dengn kebiasaan etika yang diterima seperti kemoralan dan lembaga dari prinsip2 spekulatif dari moral, setiap hal ini, sama halnya dengan hukum dengan setiap pengertiannya, merupakan keagenan dari kontrol sosial. Sebagian karena bidang yang tumpang tindih dan dalam lingkup umum mereka menegakkan atau mengharuskan menegakkan satu dengan lainnya. Sebagian berhubungan dengan hal2 eksklusif dengan wewenangnya sendiri, bagaimanapun juga mereka dapat dan sangat mempengaruhi satu dengan lain. Tetapi dibalik pernyataan umum ini seseorang tidak dapat terus berlanjut tanpa membedakan pengertian yang berbeda dari satu artian.

Hari ini, dalam pertimbangan saya, problem yang paling penting dimana berlawanan dengan ahli hukum adalah teori akan ketertarikan. Sistim hukum mencapai suatu akhir dalam peraturan hukum (1) dengan mengenali ketertarikan tertentu, individu, publik dan sosial; (2) dengan menentukan batasan dimana ketertarikan ini harus dikenali secara hukum dan diberi pengaruh melalui peraturan hukum.; dan (3) dengan berusaha untuk mengamankan ketertarikan dikenali dalam batas yang ditentukan. Saya harus menentukan suatu ketertarikan, untuk memungkinkan tujuan, seperti halnya permintaan atau keinginan dimana manusia baik secara individu maupun dalam kelompok atau dalam asosiasi atau dalam hubungan, mencari untuk memuaskan, yang mana, karenanya peraturan akan hubungan manusia harus dipertimbangkan. Kebutuhan ini perlu secara psikologi, tetapi kita harus menghindari pertanyaan yang berlawanan dari psikologi kelompok. Bukan permintaan atau keinginan kelompok, tetapi usaha keras dari manusia dalam (atau bahkan harus dikatakan melalui) kelompok dan asosiasi dan hubungan untuk memuaskan permintaan atau keinginan tertentu. Peraturan hukum atau hukum tidak menciptakan ketertarikan ini.
Banyak kebenaran akan ide lama dari apa yang disebut pernyataan alami dan teori dari hak alami, ketertarikan dalam hal ini akan ada jika tidak tidak ada peraturan hukum tetapi hanya bentuk lain dari kontrol sosial, dan tidak ada lembaga kewenangan untuk memberi petunjuk akan prilaku atau keputusan. Konflik atau persaingan antar ketertarikan timbul karena persaingan antar individu, persaingan antar kelompok atau masyarakat, persaingan individu dengan kelompok atau masyarakat tersebut, dalam berusaha keras untuk memuaskan keinginan manusia. Hukum, kemudian, tidak menciptakan ketertarikan ini. Tetapi ini akan mengklasifikasikan mereka dan mengenali jumlah yang lebih besar atau sedikit. Juga menentukan hal2 yang akan mempengaruhi ketertarikan ini jika kita mengenalinya. Dapat berjalan seperti ini dalam beberapa ketertarikan. Ketertarikan lain dapat secara langsung dikenali dan dibatasi atau diamankan, misalnya, dengan menciptakan hak hukum yang memungkinkan penegakkan dengan kegiatan dari hukum, atau dengan kekuatan hukum seperti kekuatan isteri untuk menagih janji suami untuk memenuhi kebutuhan, maka batas dari hak atau kekuatan harus tetap. Sebagai contoh, hak akan reputasi terbatas pada hak khusus akan komunikasi rahasia, dan kekuatan isteri terbatas pada kasus hidup terpisah tanpa menyalahkan isteri. Atau sampai dimana efek untuk mengenali ketertarikan dibatasi dalam hal ketertarikan lain yang hanya akan mendapatkan pengenalan tidak langsung melalui pembatasan yang dipaksakan pada ketertarikan yang dikenali dengan jelas. Sebagai contoh, dalam hukum umum ketertarikan dari anak tidak langsung dikenali dengan membatasi hak khusus ayah untuk memberikan koreksi. Atau sampai dimana secara hukum ketertarikan yang dikenali yang diberi efek hanya terbatas dalam hal kemungkinan secara efektif memberi rasa aman melalui perturan hukum. Kemudian, peraturan hukum memikirkan alat utuk membuat aman ketertarikan ketika dikenali dan dalam batas yang ditentukan.

Dengan demikian dalam menentukan masalah lingkup dan subyek dari sistim hukum kita harus mempertimbangkan 5 hal: (1) kita harus menginventarisir ketertarikan yang akan memberikan penekanan pada pengenalan dan harus mengeneralisasi kannya dan mengelompokkannya; (2) kita harus memilih dan menentukan ketertarikan dimana hukum harus mengenali dan memberikan rasa aman; (3) kita harus menetapkan batasan untuk rasa aman akan ketertarikan menjadi terseleksi – dengan ini, sebagai contoh masalah menyeluruh dalam kasus ‘secondary boycott’; (4) kita harus mempertimbangkan dengan cara dimana hukum akan membuat aman ketertarikan ketika dikenali dan dibatasi, dimana kita harus mempertimbangkan batasan atas kegiatan hukum yang efektif yang dapat menghalangi pengenalan secara menyeluruh atau pengamanan secara menyeluruh dari ketertarikan dimana sebaliknya kita mencari untuk memberi rasa aman, sebagai contoh misalnya, dalam hal hak suami dan isteri atas konsorsium satu dengan lainnya; (5) agar supaya memungkinkan hal ini kita harus menyelesaikan prinsip2 dari penilaian akan ketertarikan. Hal yang terpenting dari prinsip2 ini adalah menentukan untuk mengenali ketertarikan, atau dengan kata lain, dalam pemilihan ketertarikan yang akan dikenali.

Akhir-akhir ini dikatakan bahwa tidak mungkin menemukan ukuran untuk nilai-nilai/ values. Tetapi ukuran tsb. akan digunakan secara berbeda dengan apa yang telah digunakan dalam beberapa tingkatan pengembangan hukum di masa lalu. Tambahan lagi, satu hal yang praktis, seperti disebutkan di atas telah lama digunakan dan telah bekerja dengan cukup baik. Pada saat pengadilan dan pembuat hukum berangkat dari sini untuk mengikuti teori filosofi tidak berdasarkan pengalaman yang berkembang secara ilmiah dimana kesulitan telah ada. Para praktisi generasi terakhir jauh didepan para ahli hukum jika kita menentukan prakteknya dan teori mereka dengan arah dimana hukum telah digunakan dalam tiga dekade terakhir. Mempertimbangkan untuk mendukung masalah-masalah penelitian ilmiah dari pengalaman menemukan bagaimana mengatasi secara efektif kasus-kasus nyata, mengingat generalisasi dan rumusan umum, bermanfaat sebagaimana layaknya saat observasi nyata ada di belakang mereka, jika bukan metode hukum, maka metode hukum Anglo-Amerika dan metode ini merupakan metode yang memungkinkan sistim hukum berputar di dunia. Jika kita cenderung pada ejekan praktisi, marilah kita ingat peringatan dari William James bahwa sebenarnya musuh terbesar dari subyek adalah para profesor.

Selengkapnya...

Kata Pengantar / Prakata / Salam

Puji Syukr Saya panjatkan atas anugrah Allah yang maha mulia maka penulis dapat membuat blog ini.
Blog ini merupakan saksi hidup serta ilmu atau pemikiran sang penulis.
Penulis tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada www.blogspot.com yang dengan kebaikannya memberikan wadah tempat kami berkreasi secara cuma - cuma. oleh karenanya semoga wadah ini menjadi tempat yang muda saling berbagi ilmu pengetahuan dan

Selengkapnya...