Jumat, 30 Oktober 2009

FILOSOFI HUKUM SAYA ( Roscoe Pound )

Saya berpendapat hukum sebagai satu pengertian bentuk yang sangat khusus dari kontrol sosial dalam masyarakat berkembang yang diatur secara politis – kontrol sosial melalui aplikasi sistimatis dan teratur dalam menegakkan masyarakat tersebut. Dalam pengertian ini adalah suatu rezim – rezim yang kita sebut sebagai peraturan hukum. Tetapi rezim tersebut bekerja dengan cara yang sistimatis dan teratur karena suatu lembaga kewenangan dasar dari petunjuk untuk menentukan apa yang disebut sebagai peraturan dari keputusan, sebagai peraturan dari atau petunjuk prilaku, dan sebagai dasar dari pridiksi terhadap kegiatan resmi, atau yang dikenakan kepada orang jahat, yang mempunyai sikap seperti disebutkan oleh Mr. Justice Holmes sebagai suatu test, sebagai ancaman dari tindakan resmi dimana harus dipertimbangkan sebelum dia bertindak atau menghentikan tindakannya. Tambahan lagi, hal tersebut bekerja melalui proses hukum dan proses administratif, yang sesuai dengan hukum – suatu pengembangan dan aplikasi dari dasar-dasar kewenangan atau petunjuk dalam penentuan dengan menggunakan teknik yang diterima dan teknik kewenangan dalam hal teladan yang diterima dan teladan kewenangan. Ide dari sistim dan aturan juga ramalan bersandar pada setiap artian yang telah diberikan dalam istilah hukum – untuk kesemuanya dimana analisa ahli hukum menyebutnya penggunaan analog/ kesamaan dari istilah – dan setiap aplikasi dari kata sampai pada masa/ jaman dimana ide akan kebenaran mutlak yang kemudian menerapkan istilah akan apapun yang telah dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kekuatan akan masyarakat yang teroganisir secara politis hanya karena, dan bagaimanapun juga, mereka lakukan.

Karenanya ketika seseorang bertanya pada dirinya sendiri apa tugas dari hukum, apa akhir dari rezim ini, yang dipertahankan oleh masyarakat yang terorganisir secara politik, yang menyesuaikan relasi dan mengatur prilaku melalui proses hukum dan administratif, dan dilaksanakan oleh suatu lembaga dengan aturan-aturan yang telah dikenal atau telah dibentuk, diaplikasikan dengan teknik kewenangan yang ideal – ketika seseorag bertanya pada dirinya sendiri untuk apa perlengkapan rumit ini, jawabannya haruslah bahwa pada akhirnya, apapun itu, akhir dari suatu kontrol sosial dimana hukum dalam pengertian ketiganya merupakan bentuk khusus. Tetapi kita tidak dapat mengabaikan pertanyaan tersebut, tidak mudah dijawab dan mungkin jauh dari implikasi atas jawabannya. Untuk ide yang bisa diterima sama halnya seperti suatu jawaban, secara tradisional telah terbentuk, adalah hal yang penting dalam aturan yang bisa diterima atau petunjuk penentuan dari kontroversi2 dan yang menentukan pilihan terhadap titik awal dari alasan hukum, interpretasi aturan2 hukum dan aplikasi standar hukum.

Tipe umum dari pemikiran filosofi hari ini, berasarkan epistimologi Kantian, mengatakan kepada kita bahwa kita tidak dapat menjawab pertanyaan ini. Tidak ada keraguan bahwa kita benar-benar tidak bisa menjawab pertanyaan ini. Tetapi hukum dengan semua artiannya adalah hal yang praktis. Jika kita tidak dapat memberikan jawaban yang bisa menujukkan kepada setiap orang dan meyakinkan para pemikir, bukan berarti bahwa kita tidak mempunyai cetak biru yang dapat bekerja akan apa yang sedang kita coba lakukan dan membuat perkiraan praktis yang baik terhadap apa yang akan kita capai. Banyak kegiatan praktis dengan dalil yang tidak menunjang pembelajaran logis yang kritis jika kita mengharapkan hubungan yang absolute dari teori fenomena, namun demikian menyediakan tujuan praktis dengan baik. Jika, seperti halnya sekarang berpikir, kita hidup didunia yang melengkung dimana tidak ada pesawat dan garis lurus dan sudut tegak lurus, bukan berarti bahwa kita harus menyerah mencari mana yang akan berjalan dengan memuaskan atas dasar dalil2 tersebut.Jika kita tidak bisa membuat demonstrasi yang tak terbantahkan dari akhir suatu peraturan hukum yang diberlakukan dalam praktek, jika kita benar2 tidak mencapai suatu akhir, sejarah peradaban menunjukkan bahwa kita bisa membuat perkiraan praktis yang paling mendekati secara berkelanjutan, dan bahwa karenanya perkiraan praktis dimana peraturan hukum dan lembaga dengan dasar kewenangan dari atau petunjuk penentuan telah memungkinkan untuk berkembang dan bertahan dengan sendirinya.

Apa yang sedang kita lakukan dan harus dilakukan dalam masyarakat beradab adalah menyesuaikan hubungan dan prilaku aturan dalam dunia dimana keberadaan hal yang baik, lingkup dari kegiatan bebas dan obyek yang menggunakan kegiatan bebas dibatasi, dan permintaan akan hal baik dan obyek tersebut tidak terbatas. Untuk mengatur kegiatan dari manusia dalam usaha kerasnya untuk memuaskan keperluannya juga untuk memuaskan sebanyak mungkin skema keseluruhan dari kebutuhan dengan friksi dan hasil sia2, belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang telah diperjuangkan oleh pembuat hukum, pengadilan dan ahli hukum, para pemikir telah memikirkan dengan cara lain atau sebaliknya tentang apa yang seharusnya kita lakukan. Hidup menyesuaikan dengan alam atau diukur dengan alasan (karenanya, sesuai dengan hal yang ideal dimana manusia sempurna tidak saja mencari apa yang seharusnya, dan menyumbangkan kepada yang lain seperi halnya apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia sempurna) mendamaikan kemauan dari manusia bebas dalam bertindak dengan hukum universal yang memberikan lingkup maximum untuk kegiatan bebas kepada setiap orang, mendamaikan apa yang disebut insting dalam bertindak, membawa kebahagiaan maximum, memuaskan keinginan dari setiap orang sesuai dengan memuaskan keinginan untuk semua – ini cara berbeda melihat tugas praktis dimana pengadilan dan penasehat hukum sedang melakukan dengan cara praktis dari waktu ke waktu ketika muncul organisasi politik dari masyarakat menuju pengadilan dan penasehat hukum sebagai agen dari kontrol sosial yang terorganisir.

Jika sebagai penasehat hukum harus, kita melihat pada hukum, dengan pengertiannya, secara fungsional yang berhubungan dengan suatu akhir, yang merupakan akhir dari kontrol sosial, ilmu alam dari hukum tidak dapat memuaskan dengan sendirinya. Etika berhubungan dengan perantara/ agency lainnya dari kontrol sosial yang berdasarkan banyak pada landasan dari peraturan hukum dan mempunyai banyak peraturan hukum mengatakan kepada kita seharusnya apa dan tentang apa peraturan itu. Keamanan dimana hukum, dalam penyesuaian hubungan, secara berkelanjutan mencari keseimbangan dengan kehidupan pribadi, dalam tingkat khusus diperlukan oleh peraturan ekonomi yang merupakan subyek dari ilmu alam sosial lainnya. Kita tidak dapat mengabaikannya dalam hukum ilmu alam, tetapi sebagai pemikiran untuk menggabungkan ilmu hukum dalam etika, dimana siapa saja yang merujuk pada segala sesuatu dalam hukum dalam semua pengertiannya terhadap ilmu ekonomi, dengan tanpa jaminan lagi. Sekali lagi, ada ilmu alam politik. Karena perturan hukum adalah rezim dari kontrol sosial melalui masyarakat yang diatur secara politis, ilmu alam yang diatur oleh pengatahuan dari masyarakat tidak dapat diabaikan walaupun ahli hukum dalam dunia berhasa Inggris telah biasa memberikan kepentingan yang berlebihan dalam interpretasi sejarah hukum dan catatan dalam instutisi hukum. Ilmu sosiologi untuk suatu masa telah berjalan dalam metodologi dan lebih mengarah dengan menunjukkan bahwa hal ini merupakan ilmu alam yang terpisah, dengan mengembangkan metode terpisah, daripada mengkoordinasi pengetahuan dari fenomena asosiasi manusia. Tetapi ilmu alam dari masyarakan telah melakukan banyak untuk hukum dari generasi yang lalu dan dapat melakukan lagi secara khusus akan apa yang disebut psikologi sosial. Sejarah bukan untuk dilupakan. Sejarah peradaban telah mengatakan banyak kepada kita bagaimana hukum telah berjalan untuk mempertahankan dan meneruskan peradaban, bagaimana telah bertumbuh dalam peradaban, bagaimana telah diadaptasi dalam tipe peradaban baru, dan mungkin bagaimana pada suatu masa telah dihalangi, pada masa lain telah lebih maju dari peradaban. Akhirnya, ada psikologi, yang banyak mengatakan kepada kita bukan hanya tentang klaim dan permintaan maka kita harus disibukkan untuk mendamaikan atau menyesuaikan, tetapi juga tentang dasar dari prilaku yang kita cari untuk mengatur dan dasar/ landasan yang mendasari proses, hukum dan adminstratif, juga proses membuat hukum, dimana peraturan hukum dipertahankan dan peraturan yang mana prosesnya mempunyai petunjuk, direncanakan dan diformulasikan.

Dari jaman Roma, kecuali untuk analisa ahli hukum pada abad 19, filosofi dikenal sebagai sesuatu yang diperlukan untuk ahli hukum. Dalam bagian terbesar dari sejarah pemikiran yang bersifat hukum telah disalah gunakan untuk membentuk sistim yang ideal dari peraturan hukum yang seharusnya menjadi keabsahan universal untuk waktu, tempat dan manusia. Tetapi hal tersebut mempunyai tugas akan kepentingan pertama dalam mengorganisasi dan mengkritisasi elemen ideal dari landasan kewenangan suatu lembaga dan petunjuk penentuan. Ketika melihat lebih jauh dari hal tersebut, dan dengan satu tangan, melengkapi rencana universal atau permulaan yang absolut atau bagan dari semua waktu dan tempat, atau disisi lain, mengatakan kepada kita bahwa kita tidak dapat berbuat apa2 selain melakukan observasi ide yang terbentang dengan kekuatan hakiki atau orbit dari perkembangan menurut hukum yang tetap, diluar kontrol kita seperti halnya revolusi dari planet, atau tidak dapat dihindarkan lagi terjerat dalam kekacauan antinomies yang tidak dapat diperkecil lagi karenanya kita tidak dapat berbuat banyak selain membiarkan hal tersebut mencari jalan keluar dengan sendirinya, penasehat hukum telah belajar untuk berhenti mengikuti pemikir dan bekerja berdasarkan pengalaman yang dikembangkan dengan alasan dan alasanan yang diuji dengan pengalaman. Ilmu hukum pemikir dari abad 17 dan 18 mempertahankan bahwa segala sesuatu dalam hukum ilmu alam dapat dicapai dengan hanya mempelajari alasan. Filosofi adalah hal yang diperlukan dalam instrumen hukum. Metafisika dari ilmu hukum abad 19 mempertahankan bahwa filosofi dapat menunjukkan idea yang menyadarkan dengan sendirinya dalam pengembangan hukum atau orbit dari evolusi hukum, tetapi setelah menunjukkan kepada kita jalan yang diperlukan kita tidak bisa melarikan diri, hal ini tidak dapat membantu kita. Banyak dari filosofi hukum hari ini meyakinkan hal yang sama bahwa kita tidak dapat melakukan banyak terhadap pembuatan hukum dalam semua pengertiannya mencapai suatu akhir dengan lebih baik. Filosifi yang bersifat pasrah dan skeptis/ keraguan-raguan ahli hukum yang mana mereka bermula, atau yang mana mereka membantu dan bersekongkol, memberikan filosofi hukum. Mereka tidak akan membantu banyak tentang filosofi ilmu hukum.

Pada abad 19 ahli hukum memperhatikan dengan sangat tiga permasalahan: sifat alami hukum, interpretasi sejarah hukum, dan hubungan hukum dan moral.

Sehubungan dengan sifat alami hukum, saya melihat kesulitan kita karena bersandar pada berbagai pengertian dimana kita telah menggunakan satu pengertian. Dalam bahasa benua Eropa pengertian hukum mempunyai pengertian yang telah diterjemahkan, namun kita tidak mempunyai kesepakatan pengertian dalam bahasa Inggris dan menyampaikan ide yang sulit dimengerti, hanya dapat diindikasikan oleh beberapa frase yang kaku sebagai hukum yang benar dengan nilai tambahnya atau apa yang disebut apa yang benar dengan dukungan hukum. Tetapi jika kita baca dengan kritis buku dengan bahasa kita sendiri maka dengan cepat menyimpulkan bahwa ‘hukum’ dapat berarti satu dari tiga hal yang saya indikasikan didepan dan beberapa dari ide tersebut memusatkan perhatian pada sifat alami dari peraturan hukum, beberapa dari sifat alami dari lembaga yang berwenang akan peraturan atau petunjuk akan keputusan, dan beberapa proses hukum atau proses adminstrasi, dan asumsi bahwa teori dari salah satunya tentu saja berhubungan dengan kedua hal lainnya. Tambahan lagi, pengertian tertua seperti pengertian ahli hukum, yang bernama lembaga dari kewenangan peraturan untuk suatu keputusan, biasanya berpikir ke Kant dan sangat umum sejak lembaga dari peraturan prilaku digabungkan. Daripada menjadi, seperti Bentham lakukan, kumpulan hukum yaitu peraturan dalam artian yang sempurna, seperti ketentuan/ ketetapan dari ‘penal code’, dibuat aturan2, teknik pengembangan dan pelaksanaan dari peraturan, dan suatu lembaga dan teladan yang diterima sampai dengan akhir atau tujuan dari peraturan hukum, dan juga peraturan hukum apa yang harus ada dan bagaimana mereka harus melaksanakankannya. Teladan yang dapat diterima ini merupakan kewenangan terhadap peraturan yang diterima secara tradisional dan sering lebih tegar dan nyatanya bisa hidup lebih lama daripada peraturan yang yang bisa dilihat oleh ahli hukum analitikal pada abad terakhir.

Tetapi hal ini belum semuanya. Elemen peraturan dalam hukum dalam pengertian kedua mempunyai tidak kurang empat konstituen: peraturan dalam artian sempurna, prinsip2, peraturan yang menentukan gambaran, dan peraturan yang menjelaskan standard. Jika kesemuanya ini dapat disebut sebagai peraturan dalam pengertian yang lebih luas, gambaran dan standar, yang berperan penting dalam adminstrasi peradilan, bukan merupakan peraturan dalam setiap pengertian. Sebenarnya banyak kekurangan telah terjadi di hukum konstitusi Amerika dengan mencoba mengurangi lembaga dari persamaan peraturan kekayaan/ properti.

Dengan peraturan saya maksudkan peraturan yang mengikuti konsekwensi rincian hukum terhadap pernyataan yang detail dan tertentu dari suatu fakta atau keadaan akan fakta. Peraturan tersebut adalah hal pokok dari kode kuno dan ditemukan hari ini dalam hukum kriminal, hukum komersial, dan hukum properti.

Dengan prinsip2 saya maksudkan permulaan awal kewenangan dari alasan hukum. Meraka tidak berhubungan dengan konsekwensi rincian hukum terhadap hal2 tertentu, banyak yang kurang rinci, pernyataan atau situasi dari fakta. Mereka melengkapi dengan beralasan ketika situasi tidak didukung dengan peraturan yang tepat muncul untuk pertimbangan tentang ketetapan yang dibuat. Dengan konsep hukum saya mengartikan kewenangan dengan menentukan kategori dalam beberapa kasus dengan hasil bahwa peraturan dan prinsip dan stadar tertentu dapat diterapkan. Dengan demikian seperti kepercayaan, penjualan, penjaminan akan terjadi pada seseorang dalam hubungan dengan hal ini. Standar hukum menentukan ukuran dari prilaku yang akan diterapkan menurut keadaan dari setiap kasus, memerlukan kewajiban menjawab sebagai hasil dari kerugian dalam hal batas dari standar bermula. Tidak ada pernyataan yang pasti atas fakta yang ada dan tidak ada konsekwensi rinci digambarkan. Sebagai contoh: standar perawatan, standar prilaku fair untuk pegadaian, standar fasilitas yang memadai untuk penggunaan publik.

Ketika hal tersebut diterima dengan seberapa banyak kita telah mencari untuk mencakup dalam satu pengertian ‘hukum’, akan terlihat begitu banyak diskusi tentang sifat alami hukum dalam abad terakhir merupakan kesia-siaan.

Dengan berlalunya era sejarah, di abad ke 19, interpretasi sejarah hukum tidak lagi dipertimbangkan sebagai kunci untuk ilmu alam dari hukum dan ilmu ekonomi dan psikologi, sebagai gantinya telah muncul untuk melengkapi cara pemecahan masalah yang bersifat universal. Tentang hubungan antara hukum dan moral, kita sekali lagi berpendapat adanya kesulitan yang disebabkan karena pengggunaan satu pengertian dengan lebih dari satu pengertian dimana konteks tidak dibedakan, seperti halnya penulis. Pada saat kami menulis hubungan hukum dan moral, kami mengartikan hubungan peraturan hukum dengan lembaga dari kebiasaan etika pada masa dan tempat tertentu atau dengan lembaga yang terorganisir dari prinsip2 tentang prilaku yang seharusnya, sebenarnya tidak dengan mendapatkan disuatu tempat, bahkan dengan observasi bukan dengan spekulasi. Atau kita boleh mengartikan hubungan antara suatu lembaga dengan dasar2 yang diterima atau petunjuk akan keputusan untuk salah satu atau kedua dari apa yang telah kita sebut sebagai ‘moral’. Atau kita bisa mengartikan hubungan dari judisial atau dari proses administratif dari keduanya atau salah satunya dimana kata ‘moral’ digunakan. Rasanya tak boleh jadi bahwa kita akan mencoba alasan tentang hubungan ketiganya terhadap keduanya seolah-olah ada satu ide dari setiap sisi karena ada satu pengertian. Apa yang bisa kita katakan bahwa jika untuk rasa nyaman kita berpikir untuk lembaga dengn kebiasaan etika yang diterima seperti kemoralan dan lembaga dari prinsip2 spekulatif dari moral, setiap hal ini, sama halnya dengan hukum dengan setiap pengertiannya, merupakan keagenan dari kontrol sosial. Sebagian karena bidang yang tumpang tindih dan dalam lingkup umum mereka menegakkan atau mengharuskan menegakkan satu dengan lainnya. Sebagian berhubungan dengan hal2 eksklusif dengan wewenangnya sendiri, bagaimanapun juga mereka dapat dan sangat mempengaruhi satu dengan lain. Tetapi dibalik pernyataan umum ini seseorang tidak dapat terus berlanjut tanpa membedakan pengertian yang berbeda dari satu artian.

Hari ini, dalam pertimbangan saya, problem yang paling penting dimana berlawanan dengan ahli hukum adalah teori akan ketertarikan. Sistim hukum mencapai suatu akhir dalam peraturan hukum (1) dengan mengenali ketertarikan tertentu, individu, publik dan sosial; (2) dengan menentukan batasan dimana ketertarikan ini harus dikenali secara hukum dan diberi pengaruh melalui peraturan hukum.; dan (3) dengan berusaha untuk mengamankan ketertarikan dikenali dalam batas yang ditentukan. Saya harus menentukan suatu ketertarikan, untuk memungkinkan tujuan, seperti halnya permintaan atau keinginan dimana manusia baik secara individu maupun dalam kelompok atau dalam asosiasi atau dalam hubungan, mencari untuk memuaskan, yang mana, karenanya peraturan akan hubungan manusia harus dipertimbangkan. Kebutuhan ini perlu secara psikologi, tetapi kita harus menghindari pertanyaan yang berlawanan dari psikologi kelompok. Bukan permintaan atau keinginan kelompok, tetapi usaha keras dari manusia dalam (atau bahkan harus dikatakan melalui) kelompok dan asosiasi dan hubungan untuk memuaskan permintaan atau keinginan tertentu. Peraturan hukum atau hukum tidak menciptakan ketertarikan ini.
Banyak kebenaran akan ide lama dari apa yang disebut pernyataan alami dan teori dari hak alami, ketertarikan dalam hal ini akan ada jika tidak tidak ada peraturan hukum tetapi hanya bentuk lain dari kontrol sosial, dan tidak ada lembaga kewenangan untuk memberi petunjuk akan prilaku atau keputusan. Konflik atau persaingan antar ketertarikan timbul karena persaingan antar individu, persaingan antar kelompok atau masyarakat, persaingan individu dengan kelompok atau masyarakat tersebut, dalam berusaha keras untuk memuaskan keinginan manusia. Hukum, kemudian, tidak menciptakan ketertarikan ini. Tetapi ini akan mengklasifikasikan mereka dan mengenali jumlah yang lebih besar atau sedikit. Juga menentukan hal2 yang akan mempengaruhi ketertarikan ini jika kita mengenalinya. Dapat berjalan seperti ini dalam beberapa ketertarikan. Ketertarikan lain dapat secara langsung dikenali dan dibatasi atau diamankan, misalnya, dengan menciptakan hak hukum yang memungkinkan penegakkan dengan kegiatan dari hukum, atau dengan kekuatan hukum seperti kekuatan isteri untuk menagih janji suami untuk memenuhi kebutuhan, maka batas dari hak atau kekuatan harus tetap. Sebagai contoh, hak akan reputasi terbatas pada hak khusus akan komunikasi rahasia, dan kekuatan isteri terbatas pada kasus hidup terpisah tanpa menyalahkan isteri. Atau sampai dimana efek untuk mengenali ketertarikan dibatasi dalam hal ketertarikan lain yang hanya akan mendapatkan pengenalan tidak langsung melalui pembatasan yang dipaksakan pada ketertarikan yang dikenali dengan jelas. Sebagai contoh, dalam hukum umum ketertarikan dari anak tidak langsung dikenali dengan membatasi hak khusus ayah untuk memberikan koreksi. Atau sampai dimana secara hukum ketertarikan yang dikenali yang diberi efek hanya terbatas dalam hal kemungkinan secara efektif memberi rasa aman melalui perturan hukum. Kemudian, peraturan hukum memikirkan alat utuk membuat aman ketertarikan ketika dikenali dan dalam batas yang ditentukan.

Dengan demikian dalam menentukan masalah lingkup dan subyek dari sistim hukum kita harus mempertimbangkan 5 hal: (1) kita harus menginventarisir ketertarikan yang akan memberikan penekanan pada pengenalan dan harus mengeneralisasi kannya dan mengelompokkannya; (2) kita harus memilih dan menentukan ketertarikan dimana hukum harus mengenali dan memberikan rasa aman; (3) kita harus menetapkan batasan untuk rasa aman akan ketertarikan menjadi terseleksi – dengan ini, sebagai contoh masalah menyeluruh dalam kasus ‘secondary boycott’; (4) kita harus mempertimbangkan dengan cara dimana hukum akan membuat aman ketertarikan ketika dikenali dan dibatasi, dimana kita harus mempertimbangkan batasan atas kegiatan hukum yang efektif yang dapat menghalangi pengenalan secara menyeluruh atau pengamanan secara menyeluruh dari ketertarikan dimana sebaliknya kita mencari untuk memberi rasa aman, sebagai contoh misalnya, dalam hal hak suami dan isteri atas konsorsium satu dengan lainnya; (5) agar supaya memungkinkan hal ini kita harus menyelesaikan prinsip2 dari penilaian akan ketertarikan. Hal yang terpenting dari prinsip2 ini adalah menentukan untuk mengenali ketertarikan, atau dengan kata lain, dalam pemilihan ketertarikan yang akan dikenali.

Akhir-akhir ini dikatakan bahwa tidak mungkin menemukan ukuran untuk nilai-nilai/ values. Tetapi ukuran tsb. akan digunakan secara berbeda dengan apa yang telah digunakan dalam beberapa tingkatan pengembangan hukum di masa lalu. Tambahan lagi, satu hal yang praktis, seperti disebutkan di atas telah lama digunakan dan telah bekerja dengan cukup baik. Pada saat pengadilan dan pembuat hukum berangkat dari sini untuk mengikuti teori filosofi tidak berdasarkan pengalaman yang berkembang secara ilmiah dimana kesulitan telah ada. Para praktisi generasi terakhir jauh didepan para ahli hukum jika kita menentukan prakteknya dan teori mereka dengan arah dimana hukum telah digunakan dalam tiga dekade terakhir. Mempertimbangkan untuk mendukung masalah-masalah penelitian ilmiah dari pengalaman menemukan bagaimana mengatasi secara efektif kasus-kasus nyata, mengingat generalisasi dan rumusan umum, bermanfaat sebagaimana layaknya saat observasi nyata ada di belakang mereka, jika bukan metode hukum, maka metode hukum Anglo-Amerika dan metode ini merupakan metode yang memungkinkan sistim hukum berputar di dunia. Jika kita cenderung pada ejekan praktisi, marilah kita ingat peringatan dari William James bahwa sebenarnya musuh terbesar dari subyek adalah para profesor.

0 komentar :